Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau. MK menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat dibuktikan. Selain itu, pelanggaran yang diklaim tidak memengaruhi hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Lamandau 2024. Berdasarkan alasan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MKRI, Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan untuk menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Lamandau 2024 tidak terbukti dan tidak memengaruhi hasil perolehan suara. Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa dalil-dalil Pemohon mengenai pelanggaran di 25 TPS yang disebutkan, seperti di TPS 01, 03, 04, dan seterusnya, tidak terbukti secara hukum. Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang berdampak pada hasil perolehan suara.
Contohnya, di TPS 01 Nanga Bulik, meskipun ada catatan mengenai kesalahan penghitungan surat suara antara yang sah dan tidak sah, Mahkamah mencatat bahwa kekeliruan tersebut telah diperbaiki di tingkat TPS. Selain itu, saksi dari Pemohon telah menandatangani formulir model C.Hasil-KWK-Bupati yang menunjukkan tidak ada pelanggaran signifikan dalam proses tersebut.
Selanjutnya, di TPS 03 Nanga Bulik, bukti yang diajukan Pemohon berupa C.Hasil-KWK-Bupati dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK hanya menunjukkan adanya surat suara rusak dan kehadiran pemilih tambahan. Namun, bukti ini tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan Pemohon, terutama mengenai surat suara yang dinyatakan tidak sah karena adanya lubang besar dan sedikit sobekan. Foto yang diajukan Pemohon juga tidak membuktikan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilbup Lamandau 2024.
Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon terkait pelanggaran di 25 TPS tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak berpengaruh pada hasil pemilihan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup kuat untuk mendukung klaim terkait pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan. Meskipun ada beberapa dugaan pelanggaran di TPS 04 dan TPS 20, maka Mahkamah menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lamandau telah mengambil langkah-langkah yang sesuai, seperti memberi teguran dan surat peringatan kepada petugas yang terlibat. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan dugaan ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau dengan bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak didasarkan pada alasan hukum yang cukup.