Jakarta,Primenewspost.com – Hasil Pilkada Kota Padang 2024 di gugat di Mahkamah Konstitusi.Penggugat mempermasalahkan adanya dugaan politik uang pada pelaksanaan pilkada 2024 Kota Padang. Sehingga memenangkan paslon nomor urut 01 Fadli Amran – Maigus Nasir.
Pihak tergugat KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti yang kuat bersama kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Sidang perselisihan di MK dilaksanakan dengan metode panel, melibatkan pemohon (paslon yang menggugat), termohon (KPU Kota Padang), serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu Kota Padang dan paslon nomor urut 01.
Rahmad Ramli Anggota Bawaslu mengatakan saat sidang kami sudah membacakan berkaitan dengan pokok-pokok perkara ada 4 point:
1.Soal rekapitulasi, 2 .Soal dana kampanye ,3. TSM, dan 4.melanggar atau yang tidak sesuai dengan aturan dalam pilkada . Dari 4 pokok perkara tersebut dinyatakan bukan pelanggaran”, ujar Ramli kepada awak media di MK Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Jika MK menolak atau tidak melanjutkan gugatan, KPU Padang dapat menetapkan hasil Pilkada dalam waktu lima hari setelah putusan keluar.
Rahmad berharap Bawaslu bisa menjadi acuan bagi majelis dalam memutuskan sidang pilkada ini.