Hj.Darma S.S.I.M.H Kordiv SDM BAWASLU Sultra Hadiri sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada 2024

BAWASLU SULTRA

Hj.Darma S.S.I.M.H Kordiv SDM BAWASLU Sultra Hadiri sidang Lanjutan Perselisihan Pilkada 2024

Jakarta , Primenewspost.com

Sejumlah anggota Bawaslu dari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) menghadiri persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi pilkada pilihan rakyat yang telah berlangsung beberapa waktu lalu dengan damai dan kondusif.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia sebagai pihak yang dimintakan keterangannya dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Kordiv SDM Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulawesi Tenggara 2023-2028 Darma, S.S.i., M. H., menyampaikan bahwa kehadirannya untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten, Kota yang melakukan persidangan hari ini yaitu dalam pemberian keterangan dari pihak termohon, pihak terkait dan keterangan dari pihak Bawaslu.

Pada hari ini ada 7 perkara dari 6 Kabupaten dan 1 Kota Kendari 2 pokok perkara. Kabupaten yang bersidang pada hari ini: Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, kata Kordiv SDMO Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulawesi Tenggara 2023-2028 Darma, S.S.i., M. H., di Gedung MK Jakarta, Jum’at (24/01/25).

Kami sampaikan jam 08.00 pagi ada 3 Kabupaten dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang sidang dalam pembacaan Keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu. Yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara dan Kota Bau-Bau.

Adapun agenda selanjutnya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah perkara-perkara ini lanjut dipembuktian atau bisa saja berhenti dismisal. Setiap Kabupaten mempunyai kasus-kasus yang berbeda-beda. Jadi kita masih menunggu putusan dari MK, tambahnya.

Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2025 kemarin telah dilaksanakan persidangan sengketa 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Baca Juga :  Ketua Umum HPA Angkat Bicara: Evaluasi dan Pembenahan Manajemen BSI Dibutuhkan Usai Gangguan Aplikasi BYOND

Sehingga total perkara di Sulawesi Tenggara adalah 1 Perkara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 12 Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yg tersebar di 11 Kabupaten/Kota, pungkasnya.