Hakim MK Menolak Permohonan Pemohon Calon Bupati Sumba Barat Daya Pasangan Paslon No urut 2

Hakim MK Menolak Permohonan Pemohon Calon Bupati Sumba Barat Daya Pasangan Paslon No urut 2

Jakarta, Primenewspost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 2, Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Sumba Barat Daya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidang tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa dalil pemohon terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan fakta yang membuktikan adanya keberpihakan pemilih terhadap pasangan calon tertentu akibat ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.

Dengan keputusan ini, pasangan Ratu Angga akan segera menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya untuk periode 2025-2030.

Ratu Ngadu Bonnu Wulla dan Dominikus A.R. Kaka, yang dikenal dengan nama Paket Ratu Angga, resmi menang dalam sengketa tersebut

Ibu Ratu NgaduBonnu Wulla saat ditemui dihalaman MK, mengucapkan “syukur dan menghimbau para pendukungnya untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah”,ujarnya ,Rabu (5/2/2025).

Ibu Ratu berharap agar pendukung “jangan ada euforia yang berlebihan. Kita menjaga wilayah tetap kondusif dan menantikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari. Setelah pelantikan kita segera kembali bekerja untuk melayani masyarakat,” lanjutnya.

Terimakasih  kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya dalam Pilkada Sumba Barat Daya, “Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semuanya. Saya tidak dapat menyebutkan satu per satu atas dukungannya sehingga kami bisa menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya,”ucapnya.

Sementara Dominikus A.R. Kaka  juga menyampaikan rasa syukur atas kemenangan ini.

Baca Juga :  Pangkoopsud II Diwakili Kaskoopsud II Hadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah Sulsel

“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hari ini Paket Ratu Angga dapat ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya 2025-2030.

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Sumba Barat Daya, dan kita akan membawa kemenangan ini untuk menyongsong Indonesia Emas. Harapan saya, masyarakat Sumba Barat Daya bisa bergandengan tangan bersama, tanpa ada sekat lagi, demi pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya.

(D)