News  

Ngerinya Modus Pungli di Samsat Jakarta Selatan, Biro Paminal Divpropam Diminta Segera OTT Oknum yang Terlibat!

Ngerinya Modus Pungli di Samsat Jakarta Selatan, Biro Paminal Divpropam Diminta Segera OTT Oknum yang Terlibat!

JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat Jakarta Selatan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi pada beberapa layanan, mulai dari cek fisik kendaraan hingga pengurusan dokumen BPKB antar polda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum diduga memanfaatkan proses administrasi dengan menawarkan layanan lebih cepat melalui pembayaran tertentu.

“Salah satu modus pungli yang sudah bukan jadi rahasia umum lagi yakni penjualan blangko cek fisik kendaraan dengan tarif mencapai Rp10 ribu per lembar. Lalu pengambilan pelat nomor kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dipungut biaya antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Padahal wajib pajak sudah pada melek sekarang dan tahu kalau proses tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi,” kata seorang wajib pajak yang enggan dituliskan namanya kepada primenewspost.com di area Samsat Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Tidak hanya itu, registrasi cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan juga diduga dikenakan biaya sekitar Rp30 ribu. Sementara untuk registrasi cek fisik terkait pengurusan BPKB hilang, masyarakat mengaku diminta membayar hingga Rp100 ribu.

Praktik dugaan pungli juga disebut terjadi secara terselubung dalam pengurusan mutasi atau administrasi BPKB antar polda. Sejumlah pemohon mengungkapkan bahwa proses normal dengan pembayaran resmi kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp250 ribu dan roda dua (R2) sebesar Rp150 ribu dapat memakan waktu lebih dari satu bulan.

Namun, oknum yang diduga melibatkan biro jasa maupun calo disebut menawarkan percepatan proses hanya dalam waktu sekitar satu minggu dengan tarif jauh lebih tinggi. Untuk kendaraan roda empat, biaya yang dipatok berkisar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu, sedangkan roda dua mencapai sekitar Rp500 ribu.

Read :  Donald Panggabean Affirms Commitment to Lead PAC IPK Medan Sunggal with Integrity, Focuses on Environmental Concerns

Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat dari instansi terkait untuk menindak praktik-praktik pungli yang dinilai merugikan warga serta mencederai pelayanan publik. Transparansi biaya dan penertiban percaloan juga dinilai penting agar pelayanan administrasi kendaraan dapat berjalan sesuai prosedur resmi dan bebas pungutan liar.

“Semoga pihak berwenang dalam hal ini Biro Paminal Divisi Propam Polri dapat bertindak tegas lewat OTT oknum Samsat Jakarta Selatan yang ‘bermain’ dan terindikasi terlibat,” pungkasnya.

Primenewspost.com telah berusaha melakukan konfirmasi terhadap Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Selfi Meidiyanti. Namun hingga berita ini ditulis, polwan kelahiran 9 Mei 1979 yang berdomisili di wilayah Gayungan Surabaya itu belum merespons.