Law  

Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Jaminan Kredit Selama Lebih dari 12 Tahun: Kepastian Hukum Diminta Didahulukan Sebelum Eksekusi

Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Jaminan Kredit Selama Lebih dari 12 Tahun: Kepastian Hukum Diminta Didahulukan Sebelum Eksekusi

Primenewspost.com – Penanganan jaminan kredit yang telah berlangsung selama lebih dari dua belas tahun dalam perkara yang dialami Dr. Slamat Warsito kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, proses hukum atas perkara tersebut disebut masih berjalan di sejumlah jalur peradilan, sementara pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026

 

Perkara ini bermula pada 2014–2015 ketika Dr. Slamat Warsito memperoleh fasilitas kredit untuk membiayai pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Sebagai jaminan kredit digunakan satu bidang tanah yang kemudian dipecah menjadi 33 bidang untuk mendukung pembangunan kawasan perumahan.

 

Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, objek jaminan tersebut dialihkan melalui mekanisme penjualan di bawah tangan kepada Sujarsi. Peristiwa itu kemudian menjadi objek sengketa di pengadilan.

 

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti, majelis hakim menyatakan penjualan tersebut batal demi hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar hak tanggungan dicatatkan kembali sebagaimana keadaan semula.

 

Namun setelah putusan tersebut diterbitkan, proses lelang atas objek yang sama tetap berlangsung pada tahun 2020 dan Sujarsi kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang. Menurut Tim Hukum Dr. Slamat Warsito, hingga kini pelaksanaan amar putusan mengenai pencatatan kembali hak tanggungan belum sepenuhnya terlaksana.

 

Di sisi lain, proses hukum atas perkara tersebut masih berlanjut. Saat ini masih terdapat upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung serta perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam penanganan jaminan kredit, khususnya ketika masih terdapat proses peradilan yang belum seluruhnya selesai.

Read :  Kabid PU HMI Ciputat Soroti Penataan SPPG MBG, Dorong BGN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

 

Bagi Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum Dr. Slamat Warsito, persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa antara para pihak, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam pelaksanaan hak tanggungan, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit perbankan.

 

“Kepastian hukum merupakan prinsip mendasar dalam setiap penanganan jaminan kredit. Selama masih terdapat proses hukum yang aktif dan belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh, kami berharap seluruh lembaga yang berwenang mengedepankan kehati-hatian agar setiap tindakan hukum tetap berada dalam koridor kepastian dan keadilan,” ujar Tim Niscaya Advisory.

 

Atas dasar itu, Tim Hukum Dr. Slamat Warsito menyerukan agar pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026 mempertimbangkan terlebih dahulu perkembangan proses hukum yang masih berlangsung. Menurut mereka, kepastian hukum harus menjadi landasan utama sebelum tindakan eksekusi dilakukan, sehingga seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara adil, konsisten, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

 

Perkara ini diharapkan menjadi perhatian bersama, bukan hanya karena lamanya proses penyelesaian yang telah melampaui satu dekade, tetapi juga karena menyangkut kepastian hukum dalam penanganan jaminan kredit yang menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan sektor perbankan di Indonesia.

 

Narahubung:

Tim Niscaya Advisory

Kuasa Hukum Dr. Slamat Warsito